Minggu, 17 Mei 2009

DINAS TENAGA KERJA


Alamat :
Jl. Jemursari Timur II/2 SurabayaTelp. (031) 8481187, 8481040, 8472426, 8495157

DASAR HUKUM ORGANISASI
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 12 Pasal 29)
Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Keduabelas)

STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang :
Pendidikan;
Perhubungan;
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Ketenagakerjaan;
Pemberdayaan Masyarakat;
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja di bidang kesekretariatan.Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
pengelolaan administrasi kepegawaian;
pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
pelaksanaan administrasi perizinan/pemberian rekomendasi;
pelaksanaan penyelesaian sengketa hukum dan penyiapan perangkat hukum;
penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
pelaksanaan kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring evaluasi pembinaan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
pembinaan, penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
pengangkatan dan pemberhentian pejabat perangkat daerah yang menangani bidang ketenagakerjaan skala kota;
pembinaan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan di instansi kota;
pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja;
penilaian angka kredit jabatan fungsional pengantar kerja di wilayah kerja kota;
pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan/penyelenggara pendidikan non formal (kursus mengemudi);
pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi;
penyelenggaraan perizinan/pendaftaran lembaga pelatihan (kursus mengemudi) serta pengesahan kontrak/perjanjian magang dalam negeri.
Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja di bidang penempatan, pembinaan dan pengembangan tenaga kerja.Rincian tugas Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja sebagai berikut:
pelaksanaan kebijakan pusat dan provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
perencanaan tenaga kerja daerah kota, pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi/tingkat perusahaan, pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan skala kota;
pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan kerja skala kota;
pelaksanaan pelatihan dan pengukuran produktivitas skala kota;
pelaksanaan program peningkatan produktivitas di wilayah kota;
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja skala kota;
penyebarluasan informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari kerja (pencaker) dan lowongan kerja;
penyusunan, pengolahan dan penganalisisan data pencaker dan data lowongan kerja skala kota;
pelaksanaan pemberian pelayanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan kepada pencaker dan pengguna tenaga kerja skala kota;
penerbitan dan pengendalian izin pendirian Lembaga Bursa Kerja/LPTKS dan Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan skala kota;
penerbitan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan yang akan melakukan kegiatan skala kota;
pemberian rekomendasi kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/job fair skala kota;
pelaksanaan fasilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan skala kota;
penyuluhan, rekrutmen, seleksi dan pengesahan pengantar kerja, serta penempatan tenaga kerja AKAD/Antar Kerja Lokal (AKL);
penerbitan SPP AKL skala kota;
penerbitan rekomendasi izin operasional TKS Luar Negeri, TKS Indonesia, lembaga sukarela Indonesia yang akan beroperasi pada 1 (satu) kota;
pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pendayagunaan TKS dan lembaga sukarela skala kota;
pelaksanaan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan TKM;
penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kota;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penggunaan TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kota yang bersangkutan;
penyelenggaraan program perluasan kerja melalui bimbingan usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya skala kota;
pelaksanaan penyuluhan, pendaftaran dan seleksi calon TKI di wilayah kota;
pengawasan pelaksanaan rekrutmen calon TKI di wilayah kota;
pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasama bilateral dan multilateral penempatan TKI yang pelaksanaannya di wilayah kota;
penerbitan rekomendasi izin pendirian kantor cabang PPTKIS di wilayah kota;
penerbitan rekomendasi paspor TKI di wilayah kota berdasarkan asal/alamat calon TKI;
penyebarluasan sistem informasi penempatan TKI dan pengawasan penyetoran dana perlindungan TKI di wilayah kota;
pelaksanaan sosialisasi terhadap substansi perjanjian kerja penempatan TKI ke luar negeri skala kota;
penelitian dan pengesahan perjanjian penempatan TKI ke luar negeri;
pembinaan, pengawasan, dan monitoring penempatan maupun perlindungan TKI di kota;
penerbitan rekomendasi perizinan tempat penampungan di wilayah kota;
pelayanan kepulangan TKI yang berasal dari kota.
Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja di bidang hubungan industrial dan syarat kerja.Rincian tugas Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja sebagai berikut:
pelaksanaan kebijakan pusat dan provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
pelaksanaan fasilitasi penyusunan serta pengesahan peraturan perusahaan yang skala berlakunya dalam satu wilayah kota;
pendaftaran PKB, perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang skala berlakunya pada 1 (satu) wilayah kota;
pencatatan PKWT pada perusahaan yang skala berlakunya dalam 1 (satu) wilayah kota;
penerbitan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berdomisili di kabupaten/kota dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang skala berlakunya dalam 1 (satu) wilayah /kota;
pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berdomisili di kabupaten/kota atas rekomendasi pusat dan atau provinsi;
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di wilayah kota;
pembinaan SDM dan lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan skala kota;
penyusunan dan pengusulan formasi serta melakukan pembinaan mediator, konsiliator, arbiter di wilayah kota;
pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc pengadilan hubungan industrial yang wilayahnya meliputi kota;
pelaksanaan bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan skala kota;
penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum kota kepada gubernur;
pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di wilayah kota;
pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan skala kota;
pembinaan pelaksanaan sistem dan kelembagaan serta pelaku hubungan industrial skala kota;
pelaksanaan verifikasi keanggotaan SP/SB skala kota;
pencatatan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh skala kota dan melaporkannya kepada provinsi;
penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan kota berdasarkan hasil verifikasi.
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasan ketenagakerjaan.Rincian tugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai berikut:
penyelenggaraan kebijakan kota perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan skala kota;
pelaksanaan fasilitasi pengintegrasian kebijakan kota perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan skala kota;
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan skala kota;
pelaksanaan kebijakan pusat dan provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
Pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota
penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan skala kota;
pemeriksaan/pengujian terhadap perusahaan dan obyek pengawasan ketenagakerjaan skala kota;
penerbitan/rekomendasi (izin) terhadap obyek pengawasan ketenagakerjaan skala kota;
penanganan kasus/melakukan penyidikan terhadap perusahaan dan pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan skala kota;
pelaksanaan penerapan SMK3 skala kota;
pelaksanaan koordinasi dan audit SMK3 skala kota;
pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan, hygiene perusahaan, ergonomi, keselamatan kerja yang bersifat strategis skala kota;
pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis skala kota;
pemberdayaan fungsi dan kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan skala kota;
pelaksanaan fasilitasi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan skala kota;
penyelenggaraan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan skala kota;
pengusulan calon peserta diklat pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah dan/atau pemerintah provinsi;
pengusulan calon pegawai pengawas ketenagakerjaan skala kota kepada pemerintah;
pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan skala kota kepada pemerintah;
pengusulan kartu PPNS bidang ketenagakerjaan skala kota kepada pemerintah;
pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala kota;
pembinaan dan supervisi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala kota;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala kota.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja ;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ;
pembinaan dan pelaksanaan tugas pokok dinas;
pengelolaan ketatausahaan Dinas ;dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kerja ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kerja ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kerja ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pembinaan dan pengembangan tenaga kerja;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Hubungan Industrial mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang hubungan industrial;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang hubungan industrial;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang hubungan industrial;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang hubungan industrial ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Syarat Kerja mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang syarat kerja ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang syarat kerja ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang syarat kerja ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang syarat kerja ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang industri keselamatan dan kesehatan kerja;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.